Pajak Pertambahan Nilai (PPN) / tax value pasti selalu menjadi objek yang cukup menyebalkan bagi semua pelaku bisnis. Makanya sangat tidak mengherankan banyak yang menghindari pembayaran tzx value. Ada berbagai macam hal yang dilakukan supaya tidak membayar tax value, seperti lebih memilih bisnis toko kelontong, angkringan, warung kecil, olshop kecil – kecilan.
Tetapi dengan maraknya olshop, oversea shipping menjadi hal yang sangat wajar. Banyak produk dari oversea yang mematok harga yang sangat murah, bahkan dengan tidak adanya biaya ongkir sama sekali. Hal ini pasti banyak dilirik pelaku olshop supaya dapat menjual kembali produk dari oversea dengan harga sangat miring tanpa memikirkan PPN jasa luar negeri.
Padahal setiap produk yang masuk ke Indonesia dari oversea pastinya dikenakan tax value jasa luar negeri. Ada ketentuan khusus yang mengatur tax value jasa luar negeri. Untuk perhitungannya juga harus terdapat di dalam buku catatan aplikasi BukuKas. Hal ini membuat mungkin akan sangat bermanfaat untuk oversea shipping dengan situs e-commerce yang belum berlaku di Indonesia.
Ketentuan Aturan Tax Value Jasa Luar Negeri
Peraturan atas batasan transaksi dari luar negeri diatur dalam UU pasal 4 ayat 1 SE-147/PJ/2010, :
- Semua penyerahan yang dilakukan oleh badan / pribadi yang tinggal di luar daerah pabean.
- Semua pengenaan tax value jasa luar negeri bisa dilakukan baik di dalam / di luar daerah pabean. Hanya saja selama aktivitas pemanfaatan jasa sama sekali tidak membuat badan / pribadi yang tinggal di luar daerah pabean dijadikan sebagai subject pengenaan pajak dalam negeri.
- Berbagai macam aktivitas dalam memanfaatkan jasa luar negeri dapat dilakukan di dalam daerah pabean.
- Semua bentuk dari jasa luar negeri dapat dimanfaatkan dan digunakan siapapun juga di dalam daerah pabean.
- Pengenaan tax value jasa luar negeri sama sekali tidak memandang status sosial penggunanya, entah itu badan / pribadi.
Ketentuan Waktu Untuk Memanfaatkan Jasa Luar Negeri
Dalam oversea shipping di sebuah situs e-commerce seolah sangat bebas. Namun sebenarnya ada ketentuan waktu untuk pemanfaatan jasa luar negeri. Hal ini harus terdapat dalam buku catatan BukuKas, supaya tidak terlena dan melupakan tax value jasa luar negeri.
- Waktu untuk memanfaatkan jasa luar negeri dipergunakan secara jelas oleh pihak yang berkepentingan.
- Jasa luar negeri dianggap sebagai utang bagi pihak yang menggunakan.
- Perubahan tax value jasa luar negeri ditanggung oleh pihak penerima.
- Besarnya tax value jasa luar negeri ditanggung sepenuhnya / sebagian oleh pihak pengguna dengan disertai perjanjian dan kontrak resmi.
- Tax value luar negeri harus segera dilunasi selambat – lambatnya pada tanggal 15 pada bulan berikutnya sesudah pajak terutang.
Itulah penjelasan singkat tentang PPN jasa luar negeri. Untuk perhitungan lebih detail dapat dilihat dalam aplikasi BukuKas. Inilah yang menjadi alasan dan pentingnya aplikasi BukuKas.