e Bupot adalah suatu aplikasi/dokumen elektronik (PDF file) yang menyajikan bukti potong. Adapun yang dimaksud bukti potong adalah dokumen yang membuktikan bahwa wajib pajak sudah melunasi pajak terutang secara sah. Berikut dibawah ini adalah hal-hal yang membuat Anda mengenal e Bupot.
Definisi
e Bupot (electronic Bupot) adalah aplikasi/dokumen elektronik resmi dari Direktorat Jenderal Pajak Indonesia yang didesain untuk sebagai bukti potong elektronik. Mengenai apa itu bukti potong, sudah dijelaskan diatas. Dari segi nama, dokumen ini cukup friendly dan bersahabat.
Cara Membuat
Login ke website www.online-pajak.com. Kedua, masuk ke menu electronic Bupot PPh 23/26, kemudian klik tombol “+”, dan pilih jenis electronic Bupot yang Anda ingin buat. Ketiga, lengkapi data yang diperlukan.
Keempat, klik Simpan. Kelima, di halaman bukti potong yang sudah dibuat, pilih menu Approve Draft. Keenam, jika berhasil, maka status akan berubah menjadi Approved, dan itu tandanya electronic Bupot sudah jadi.
Cara Download
Pastikan electronic Bupot sudah di-approved, dan lihat daftar electronic Bupot Anda. Klik Opsi, dan klik Download PDF untuk download electronic Bupot yang berupa dokumen PDF tersebut. Selanjutnya, klik OK. Akhirnya, Anda mendapatkan electronic Bupot-nya. Sampai disini, proses download electronic Bupot PDF selesai.
Kegunaan
Kegunaan dari aplikasi ini adalah berupa kemudahan penggunaan aplikasinya, jaminan keamanan data, penghematan waktu, dan terdapat feature tanda tangan elektronik.
Adapun kemudahan dalam penggunaannya dikarenakan tampilannya yang friendly, jadi pengguna bisa mengaksesnya secara mudah. Lalu, dikatakan hemat waktu karena wajib pajak bisa menggunakannya whenever and wherever (kapanpun dan dimanapun).
Ragam Bukti Potong PPh 23/26
Bukti pemotongan PPh23/26 ada 3 jenis, yaitu yang pertama, Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 dan/atau Bukti Pemotongan Normal PPh Pasal 23. Adapun jenis yang pertama ini adalah untuk pemotongan pajak yang berupa formulir atau dokumen lain yang dipersamakan.
Selain untuk pemotongan pajak, juga sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 23/26. Kedua, Bukti Pemotongan Pembetulan. Jenis yang kedua ini untuk memperbaiki kesalahan dalam pengisian bukti pemotongan yang dibuat sebelumnya. Jenis kedua ini berupa bukti pemotongan terbaru. Ketiga, Bukti Pemotongan Pembatalan, yaitu bukti pemotongan untuk membatalkan bukti pemotongan yang lama. Adapun pembatalan tersebut dikarenakan adanya pembatalan transaksi.
Syarat untuk Bisa Menggunakan Electronic Bupot
Syarat untuk bisa menggunakan aplikasi electronic Bupot PPh 23/26 adalah yang pertama, wajib pajak melakukan pemotongan PPh Pasal 23/26 sebanyak lebih dari 20 dalam satu masa pajak.
Kedua, wajib pajak menerbitkan bukti pemotongan yang jumlah penghasilan brutonya melebihi angka Rp100 juta. Ketiga, wajib pajak pernah melakukan penyampaian SPT Masa elektronik di mana SPT tersebut terdaftar di KPP. Keempat, wajib pajak badan terdaftar di KPP, dan mempunyai e-FIN. Kelima, wajib pajak harus mempunyai sertifikat elektronik jika mau menyampaikan SPT Masa PPh 23/26.
Terdapat usulan untuk electronic Bupot yang lebih baik, yaitu tampilannya yang lebih bersahabat lagi. Selain itu, hindari penggunaan angka-angka yang terlalu banyak sehingga pengguna tidak pusing. Selanjutnya, proses approval yang lebih cepat, proses download electronic Bupot yang lebih cepat, terdapat layanan chat mengenai tanya-jawab jika terjadi kendala dalam pembuatan atau proses download-nya.
Wajib Pajak Seperti Apa yang Melaporkan Electronic Bupot
Menurut SKKEP 599-PJ-2019, wajib pajak yang melaporkan electronic Bupot adalah wajib pajak yang terdaftar di 18 KPP. Mereka adalah KPP Penanaman Modal Asing Satu, KPP Penanaman Modal Asing Dua, KPP Penanaman Modal Asing Tiga, dan KPP Penanaman Modal Asing Empat.
Lalu, ada KPP Penanaman Modal Asing Lima, KPP Penanaman Modal Asing Enam, KPP Wajib Pajak Besar Satu, dan KPP Wajib Pajak Besar Dua. Selanjutnya, KPP Wajib Pajak Besar Tiga, KPP Wajib Pajak Besar Empat, KPP Perusahaan Masuk Bursa, dan KPP Badan dan Orang Asing.
Selain itu, terdapat KPP Minyak dan Gas Bumi, KPP Madya Jakarta Pusat, dan KPP Madya Jakarta Barat. Terakhir, ada KPP Madya Jakarta Selatan I, KPP Madya Jakarta Timur, dan KPP Madya Jakarta Utara,
Demikian penjelasan mengenai e Bupot, dan mudah-mudahan Anda menjadi lebih lihai dalam membayar pajak. Jika Anda tertarik untuk men-download aplikasi tersebut, Anda bisa men-download-nya sekarang.